Oleh: teguh triwiyanto | Januari 24, 2008

Sekali Lagi Poligami!

Kalau sebelum pernikahan (laki-laki dan perempuan) sepakat kelak setelah jadi suami atau istri salah satunya boleh melakukan poligami, perdebatan poligami akan berubah petanya. Peta perdebatan dipantik karena perlakuan salah satu pasangan (suami/istri) yang menyakiti pasangannya. Agama (Islam, Kristen, Hindu, dan Budha) memang sering dijadikan sandaran pembenaran, perdebatan disekitar ini sudah cukup menyeruak. Dan kalau memang benar semua agama membenarkan poligami, maka perdebatan ini akan tumpul. Terutama poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), dan bukan poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus) sering menjadikan anggapan beberapa pihak: pasti ada ketidakadilan, pasti ada yang disakiti, dan pasti ada penindasan.

Sekali lagi, kalau memang pasangan yang mau melakukan poligami, kalau menurut saya tidak masalah, itu merupakan komitmen mereka sebelum pernikahan. Tapi kalau sudah sampai pada jenjang pernikahan, maka akan ada satu pihak yang tersakiti. Sebab pilihan melakukan poligami tidak tunggal, tapi memerlukan diskusi dengan pasangan.

Kalau argumen yang digunakan penganut poligami; daripada melakukan perzinahan, maka poligami lebih baik, merupakan argumen yang jongkok. Sebab akar perzinahan dengan poligami berbeda. Kalau para pelaku poligami mau disejajarkan dengan pelaku zina, saya kira juga bukan pada tempatnya. Saya ingin melihat persoalan poligami ini lebih sosiologis, dari pada teologis. Paling-paling menyerempet psikologis.

Poligami bagi saya merupakan pilihan. Pilihan ini sangat dipengaruhi oleh bangunan struktur sosial dan budaya. Strukltur sosial-budaya yang permissif akan banyak memberi peluang untuk terjadinya poligami. Konstruksi patriakhi juga memberikan jejaring yang kokoh dalam terciptanya pola pikir yang mendorong maju terjadinya poligami. Pilihan bagi seorang melakukan poligami kadang tidak berkaitan dengan persoalan strukltur sosial-budaya yang permissif tadi, sebab tidak ada sangsi yang jelas. Persoalan lebih pada relasi antara pasangan.

Ranah domestik sering menjadikan perempuan tidak berdaya ketika diajukan pilihan oleh pasangannya yang akan berpoligami. Keterbatasan ini saja merupakan bentuk ketidakadilan awal, belum samapi pada jenjang berikutnya. Laki-laki (dalam kasus poligini) cenderung menjadi pihak pertama yang mengajukan untuk menikah lagi. Agak sulit memikirkan pihak perempuan dulu yang mendorong pihak suaminya untuk menikah lagi, walaupun mungkin itu ada. Teh Ninih saja sampai klenger begitu suaminya mau nikah lagi. Jangan ditanya sikap suaminya. Dia akan tenang saja, masyarakat permissif dan agama tidak mempersoalkannya.

Sekali lagi, laki-laki sering menjadikan kekuatan ranah publiknya untuk menjinakkan perempuan. Tak pelak alasan melakukan poligami sebenarnya karena ketidakberdayaan pemegang peranan domestik melawan wilayah publik yang dimiliki laki-laki. Saya kira tulisan ini akan menemukan pembenaran, jika contoh-contoh kasus penolakan poligami, yang kebanyakan dari mereka tidak dikangkangi hegemoni publik laki-laki.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori